Minggu, 15 Juli 2012
Seorang wartawan mungkin belum bisa dikategorikan dengan paparazzi yang mengambil foto secara sembunyi-sembunyi. Menurut bahasa Paparazzi atau paparazzo dalam bentuk tunggalnya, berarti “orang yang sakit” Kata ini berasal dari Bahasa Italia. paparazzi sering dikataan penganggu karena tak kenal putus asa untuk terus mengejar objek yang diburunya. Untuk mendapat objek yang semprna bahkan merekapun rela untuk melaukan berbagai macam cara teknik memotret demi apa yang mereka cari.
Itu sebabnya paparazzi juga sangat disebalkan oleh kalangan selebritis karena walau bagaimanapun terkadang mereka menganggu privasi. Pada umumnya paparazzi menggunakan dua metode untuk mendapatkan bidikan dengan angle yang diinginkannya.
Pertama, wartawan ataupun paparazzi menciptakan provokasi, sehingga menarik perhatian orang yang akan difoto. Kalau dia ingin mengambil gambar saat obyek marah, paparazzi mencoba membuat obyek marah. Metode kedua adalah mengintip dari jarak jauh. Berikut ada beberapa foto yang saya ambil dari situs www.sodasusu.com dengan tingkah memotret mereka yang berlebihan.
Ide gila para paparazzi guna memburu objek yang diinginkannya kadang terlihat seperti orang yang memiliki gagguan jiwa, namun sebagian dari mereka bilang “ kepuasan ini memiliki nilai tersendiri”. Tantangan baru yang dlakukan paparazzi memang menjdi daya tarik tersendiri dan leih terkesan objek yang akan ditunjukan lebih terkesan natural dan tidak “mengada-ngada” .
Paparazzi merupakan seseorang yang cukup ditakutkan oleh para artis, ya betapa tidak privasi aris bisa saja terkuak dengan take capture mereka secara sembunyi-sembunyi mampu menjadi bayaran mahal bahkan gosip terbaru.
Namun ada sedikit perbedaan paparazzi luar negeri tetap tidak sama dengan para wartawan di Indonesia, baik wartawan foto maupun tulis. Paparazzi menghasilkan foto untuk mereguk uang dalam jumlah besar. Mereka juga lebih banyak tidak terikat dengan kode etik profesi, sehingga banyak korban paparazzi yang dirugikan karena ulahnya. Sementara di Indonesia sepertinya untuk undang-undang pers tetap membatasinya.
Sumber gambar :
0 komentar:
Posting Komentar